Tuesday, March 15, 2011

Cara menambah rasa cinta bagi para suami


Mencinta itu mudah, mempertahankannya yang sulit. Sama halnya dengan pernikahan. Menikah itu lebih mudah daripada mempertahankan. pernikahan itu butuh kesabaran dan tangki-tangki cinta yang selalu terisi penuh.

Jaga komunikasi. Selalu komunikasikan apa yang Anda rasakan terhadap hubungan-hubungan Anda dengan pasangan Anda, ungkapkan apa yang Anda inginkan dan Anda harapkan darinya. Carilah waktu-waktu yang tepat untuk berbicara berdua saja. Misalnya, Anda bisa merencanakan “kencan” berdua tanpa anak-anak.

Saling percaya dan saling mengerti. Cinta saja memang tidak cukup. Jika kehidupan pernikahan Anda selalu diwarnai dengan ketidakpercayaan dan saling curiga, juga ketidakpengertian, kurangnya empati, maka berhati-hatilah. Segera perbaiki “warna” yang tidak sehat ini. Berikan kepercayaan pada pasangan Anda, dan jagalah kepercayaan yang ia berikan pada Anda. Miliki empati, pengertian, dan kepedulian terhadap hal-hal kecil yang penting baginya. Dengan demikian, cinta akan bertahan lebih lama.

Cepat akur. Bertengkar boleh-boleh saja. Itu sudah menjadi salah satu bumbunya pernikahan. Tapi, yang terpenting adalah segera akur dan berbaikan kembali. Kemarahan yang berkepanjangan membuat hidup menjadi dingin dan kaku. Jika sudah begitu, akan sulit untuk menghangatkan kembali cinta Anda.

Buatlah komitmen dengan pasangan Anda. Saat Anda memutuskan untuk menikah, ada baiknya jika Anda berdua membuat sebuah komitmen-komitmen yang dapat disepakati bersama. Termasuk mencari solusi atau jalan-jalan untuk memecahkan permasalahan. Jika sedari awal telah ada komitmen, maka kehidupan pernikahan akan semakin mudah.

Carilah “nilai” di mata pasangan Anda. Ada banyak cara yang boleh Anda coba untuk memperoleh nilai di mata pasangan Anda, kata John Gray dalam bukunya Men Are From Mars Women Are From Venus, di antaranya adalah:

  • Ajukan pertanyaan-pertanyaan khusus mengenai harinya, yang menunjukkan kesadaran mengenai apa yang ingin dilakukannya. .
  • Pujilah dia atas penampilannya.
  • Hargai perasaan-perasaannya jika ia marah.
  • Tawarkan bantuan padanya bila ia kelelahan.
  • Jika Anda pulang terlambat, teleponlah dia dan beritahukan padanya.
  • Peluklah ia minimal empat kali sehari.
  • Teleponlah ia dari kantor meski hanya untuk menyampaikan padanya, “Aku cinta padamu”
  • Lakukanlah jalan-jalan romantis singkat.
  • Tawarkanlah membawa belanjaan.
  • Ciptakan saat-saat istimewa untuk berdua-duaan.
  • Ciumlah dia dan katakan selamat tinggal jika Anda pergi ke kantor.
  • Beri tahu dia bahwa Anda rindu padanya saat Anda pergi jauh.
  • Kejutkanlah dia dengan kata2 cinta.

Hal-hal kecil yang dapat Anda lakukan untuk pasangan Anda, ucapan “terimakasih” atas apa yang telah ia lakukan untuk Anda, akan menciptakan keajaiban-keajaiban yang dapat memenuhi tangki cinta pasangan Anda. Jika tangki cinta selalu penuh terisi, maka akan mudah bagi Anda untuk dapat mempertahankan cinta pasangan Anda!

Sumber : http://metamaulidita.wordpress.com/category/tips/


Kumpulan hadist tentang menikah



Kitab Nikah

Dari Kitab Bulughul Maram Min Adillatil Ahkam Oleh Ibnu Hajar Al ‘Ashqalani


Hadits ke-1


Abdullah Ibnu Mas’ud Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda pada kami: “Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-2
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallamsetelah memuji Allah dan menyanjung-Nya bersabda: “Tetapi aku sholat, tidur, berpuasa, berbuka, dan mengawini perempuan. Barangsiapa membenci sunnahku, ia tidak termasuk ummatku.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-3
Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan kami berkeluarga dan sangat melarang kami membujang. Beliau bersabda: “Nikahilah perempuan yang subur dan penyayang, sebab dengan jumlahmu yang banyak aku akan berbangga di hadapan para Nabi pada hari kiamat.” Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.

Hadits ke-4
Hadits itu mempunyai saksi menurut riwayat Abu Dawud, Nasa’i dan Ibnu Hibban dari hadits Ma’qil Ibnu Yasar.

Hadits ke-5
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallambersabda: “Perempuan itu dinikahi karena empat hal, yaitu: harta, keturunan, kecantikan, dan agamanya. Dapatkanlah wanita yang taat beragama, engkau akan berbahagia.” Muttafaq Alaihi dan Imam Lima.

Hadits ke-6
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallambila mendoakan seseorang yang nikah, beliau bersabda: “Semoga Allah memberkahimu dan menetapkan berkah atasmu, serta mengumpulkan engkau berdua dalam kebaikan.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban.

Hadits ke-7
Abdullah Ibnu Mas’ud berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengajari kami khutbah pada suatu hajat: (artinya = Sesungguhnya segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, kami meminta pertolongan dan ampunan kepada-Nya, kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami. Barangsiapa mendapat hidayah Allah tak ada orang yang dapat menyesatkannya. Barangsiapa disesatkan Allah, tak ada yang kuasa memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu hamba-Nya dan utusan-Nya) dan membaca tiga ayat. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits hasan menurut Tirmidzi dan Hakim.

Hadits ke-8
Dari Jabir bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila salah seorang di antara kamu melamar perempuan, jika ia bisa memandang bagian tubuhnya yang menarik untuk dinikahi, hendaknya ia lakukan.” Riwayat Ahmad dan Abu Dawud dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya. Hadits shahih menurut Hakim.


Hadits ke-9
Hadits itu mempunyai saksi dari hadits riwayat Tirmidzi dan Nasa’i dari al-Mughirah.


Hadits ke-10
Begitu pula riwayat Ibnu Majah dan Ibnu Hibban dari hadits Muhammad Ibnu Maslamah.


Hadits ke-11
Menurut riwayat Muslim dari Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah bertanya kepada seseorang yang akan menikahi seorang wanita: “Apakah engkau telah melihatnya?” Ia menjawab: Belum. Beliau bersabda: “Pergi dan lihatlah dia.”

Hadits ke-12
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah seseorang di antara kamu melamar seseorang yang sedang dilamar saudaranya, hingga pelamar pertama meninggalkan atau mengizinkannya.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.

Hadits ke-13
Sahal Ibnu Sa’ad al-Sa’idy Radliyallaahu ‘anhu berkata: Ada seorang wanita menemui Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan berkata: Wahai RasulullahShallallaahu ‘alaihi wa Sallam, aku datang untuk menghibahkan diriku pada baginda. Lalu RasulullahShallallaahu ‘alaihi wa Sallam memandangnya dengan penuh perhatian, kemudian beliau menganggukkan kepalanya. Ketika perempuan itu mengerti bahwa beliau tidak menghendakinya sama sekali, ia duduk. Berdirilah seorang shahabat dan berkata: “Wahai Rasulullah, jika baginda tidak menginginkannya, nikahkanlah aku dengannya. Beliau bersabda: “Apakah engkau mempunyai sesuatu?” Dia menjawab: Demi Allah tidak, wahai Rasulullah. Beliau bersabda: “Pergilah ke keluargamu, lalu lihatlah, apakah engkau mempunyai sesuatu.” Ia pergi, kemudian kembali dam berkata: Demi Allah, tidak, aku tidak mempunyai sesuatu. Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallambersabda: “Carilah, walaupun hanya sebuah cincin dari besi.” Ia pergi, kemudian kembali lagi dan berkata: Demi Allah tidak ada, wahai Rasulullah, walaupun hanya sebuah cincin dari besi, tetapi ini kainku -Sahal berkata: Ia mempunyai selendang -yang setengah untuknya (perempuan itu). Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apa yang engkau akan lakukan dengan kainmu? Jika engkau memakainya, Ia tidak kebagian apa-apa dari kain itu dan jika ia memakainya, engkau tidak kebagian apa-apa.” Lalu orang itu duduk. Setelah duduk lama, ia berdiri. Ketika Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melihatnya berpaling, beliau memerintah untuk memanggilnya. Setelah ia datang, beliau bertanya: “Apakah engkau mempunyai hafalan Qur’an?” Ia menjawab: Aku hafal surat ini dan itu. Beliau bertanya: “Apakah engkau menghafalnya di luar kepala?” Ia menjawab: Ya. Beliau bersabda: “Pergilah, aku telah berikan wanita itu padamu dengan hafalan Qur’an yang engkau miliki.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim. Dalam suatu riwayat: Beliau bersabda padanya: “berangkatlah, aku telah nikahkan ia denganmu dan ajarilah ia al-Qur’an.” Menurut riwayat Bukhari: “Aku serahkan ia kepadamu dengan (maskawin) al-Qur’an yang telah engkau hafal.”

Hadits ke-14
Menurut riwayat Abu Dawud dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu beliau bersabda: “Surat apa yang engkau hafal?”. Ia menjawab: Surat al-Baqarah dan sesudahnya. Beliau bersabda: “Berdirilah dan ajarkanlah ia dua puluh ayat.”

Hadits ke-15
Dari Amir Ibnu Abdullah Ibnu al-Zubair, dari ayahnya Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sebarkanlah berita pernikahan.” Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Hakim.

Hadits ke-16
Dari Abu Burdah Ibnu Abu Musa, dari ayahnya Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak sah nikah kecuali dengan wali.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu al-Madiny, Tirmidzi, dan Ibnu Hibban. Sebagian menilainya hadits mursal.

Hadits ke-17
Imam Ahmad meriwayatkan hadits marfu’ dari Hasan, dari Imran Ibnu al-Hushoin: “Tidak sah nikah kecuali dengan seorang wali dan dua orang saksi.”

Hadits ke-18
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallambersabda: “Perempuan yang nikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil. Jika sang laki-laki telah mencampurinya, maka ia wajib membayar maskawin untuk kehormatan yang telah dihalalkan darinya, dan jika mereka bertengkar maka penguasa dapat menjadi wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali.” Dikeluarkan oleh Imam Empat kecuali Nasa’i. Hadits shahih menurut Ibnu Uwanah, Ibnu Hibban, dan Hakim.

Hadits ke-19
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Seorang janda tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diajak berembuk dan seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta izinnya.” Mereka bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana izinnya? Beliau bersabda: “Ia diam (tidak menolak).” Muttafaq Alaihi.